Tersangka Lakalantas Meninggal Dunia, Kasusnya Tetap Lanjut Atau Stop?

Raspati Dana - Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:05 WIB

Bus pariwisata MG Trans tabrak tebing di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Yogyakarta (Raspati Dana - )

Otomotifnet.com - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bisa terjadi di mana saja, kapan saja dan menimpa siapa saja.

Mayoritas penyebab kecelakaan masih didominasi oleh kelalaian manusia (human error).

Seperti kejadian yang terjadi pada Minggu (6/2/2022), di mana sebuah bus milik Perusahaan Otobus (PO) Gandos Abadi menabrak Bukit Bego di Imogiri, DIY.

Dalam peristiwa naas tersebut, sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 34 orang terluka.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, menunjukkan kasus kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi saat jalan menurun.

Di mana sopir turun dengan memasang persneling gigi tiga, ditambah ia baru pertama kali melewati jalur tersebut sehingga belum menguasai medan.

Pihak kepolisian pun menetapkan sang sopir sebagai tersangka, namun dirinya juga termasuk ke dalam korban tewas.

Kalau sudah begitu, bagaimana kelanjutan proses hukumnya? Tetap lanjut atau stop?

Menjawab hal tersebut, Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, jika dalam kasus kecelakaan dan tersangka meninggal dunia, maka kasus pidananya dihentikan.

Budiyanto menjelaskan, setelah melalui proses penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan sopir atau pengemudi sebagai tersangka meninggal dunia secara otomatis kasus harus dihentikan demi hukum.

"Yaitu dengan cara mekanisme SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan diberitahukan kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Ia menambahkan, hal yang mendasari pidana dihentikan karena dalam tindak pidana hak menuntut menjadi gugur atau tidak berlaku lagi karena tersangka meninggal dunia.

"Dalam Pasal 77 KUHP menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Dengan kondisi demikian atau fakta hukum berarti demi hukum kasusnya harus dihentikan," lanjut eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Adapun alasan hukum penghentian penyidikan diatur dalam hukum acara pidana Pasal 109 ayat (2), bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan karena berbagai pertimbangan, antara lain:

a. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
b. Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
c. Penghentian penyidikan demi hukum (tersangka meninggal dunia, kedaluarsa atau Nebis in idem).

Baca Juga: Imbas Tragedi di Bantul, Ada Wacana Bus Pariwisata Tak Boleh Naik Jalur Imogiri-Dlingo?