Otomotifnet.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengumumkan ada 5 model yang mendapat keringanan Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Hal ini dilakukan setelah pemerintah kembali memberlakukan kebijakan insentif PPnBM pada awal tahun 2022 ini.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk menstimulus pasar otomotif di Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Menyambut kebijakan ini, Daihatsu melakukan penyesuaian harga terhadap
beberapa modelnya yang memenuhi persyaratan PPnBM DTP ini.
Daihatsu mengumumkan 5 model dengan 51 varian Daihatsu yang masuk ke program PPnBM DTP.
Seperti seluruh varian pada 2 jenis kendaraan KBH2 atau LCGC Daihatsu untuk Ayla (12 varian), dan Sigra (10 varian) dengan total 22 varian.
Serta beberapa varian pada 3 jenis kendaraan non KBH2 atau non LCGC Daihatsu seperti Xenia (15 varian), Rocky (10 varian), dan Terios (4 varian).
Insentif pada model KBH2 atau LCGC diberikan pada kuartal I dengan tarif PPnBM 0%; kuartal II sebesar 1%; kuartal III sebesar 2%; dan pada kuartal IV tarif PPnBM akan dikenakan sebesar 3%.
Sedangkan untuk model non KBH2 atan non LCGC, insentif diberikan pada kuartal I dengan tariff PPnBM sebesar 7,5%; serta kuartal II hingga kuartal IV akan dikenakan sebesar 15%.
“Daihatsu mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui kelanjutan insentif PPnBM DTP ini,"
"Kami berharap, pelanggan dapat segera memanfaatkan kebijakan insentif ini dalam mewujudkan impiannya memiliki mobil baru Daihatsu,” ujar Budi Mahendra, Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Untuk informasi tipe varian beserta harga lengkapnya, dapat dilihat melalui website resmi www.daihatsu.co.id (on the road Jakarta).
Baca Juga: Daihatsu Xenia Kalahkan Penjualan Avanza di Januari 2022, Eits Ada Tapinya