Otomotifnet.com - Pedagang motor bekas diborgol Polisi.
Hal ini setelah Ia jual Honda Supra dan Astrea Prima lewat Facebook.
Ia diringkus Polisi setelah didatangi pembeli yang sudah janjian cek unit, (21/2/22).
Peristiwa ini menimpa Sholikin (26), warga desa Tingal, Garum, Blitar, Jawa Timur.
Sholikin ditangkap lantaran dua motor yang dijualnya ternyata hasil curian.
Apesnya, calon pembeli merupakan saudara dari pemilik Supra yang ditawarkannya.
Sedangkan pemilik asli Astrea Prima masih dicari Polisi.
Hal ini dibeberkan Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudo.
"Memang, pelaku tidak bisa menjualnya karena motor itu tidak ada BPKB-nya," ucap Ardian, (22/2/22).
"Itu hanya dilengkapi STNK saja, sehingga jarang yang mau beli," sambungnya.