Ambulans Dibawa Bocil 15 Tahun Ugal-ugalan Sambil Nyalakan Sirine, Isi Kabin Bikin Heran

Ferdian - Minggu, 27 Februari 2022 | 15:45 WIB

Viral Ambulans Diamankan Polisi Nyalakan Sirine mengangkut motor bodong (Ferdian - )

Nazir menegaskan, pihaknya telah menilang mobil tersebut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f.

Tak hanya itu, jika melihat usia pengemudi ambulans tersebut, tentunya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena persyaratan minimal usianya adalah 17 tahun.

Artinya, bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A,C, dan D.

Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL MAKASSAR INFO (@makassar_iinfo)

 Baca Juga: Ludes di Kantor Desa, Empat Roda Suzuki APV Ambulans Ditukar Batu Kapur

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/02/27/viral-ambulans-ugal-ugalan-di-jalan-sambil-nyalakan-sirine-saat-dicek-ternyata-angkut-motor-bodong?page=all