Tak Mesti Tahan SIM/STNK, Polisi Bisa Sita Kendaraan Saat Lakukan Tilang

Ferdian - Senin, 28 Februari 2022 | 19:00 WIB

Beberapa pengendara moge yang menerobos jalur Transjakarta ditilang (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mulai 1-14 Maret 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Selama operasi tersebut, kepolisian akan menindak dan memberikan sanksi kepada tujuh pelanggaran prioritas yang dilakukan pengemudi mobil maupun pengendara motor.

Seperti yang diketahui, setiap pengguna kendaraan yang melakukan kesalahan saat mengemudi bisa ditindak oleh petugas kepolisian dengan mengenakan tilang.

Barang bukti yang ditahan biasanya Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Namun pada suatu kondisi, petugas juga bisa menyita kendaraan bermotor terkait untuk dijadikan barang bukti pelanggaran.

"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, yang sekarang ini menjadi pemerhati transportasi, saat dihubungi belum lama ini.

Dalam UU LLAJ Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi (SIM);

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau