"Ini sudah seringkali. Bahwasanya rambu-rambu yang ada harap dipatuhi semuanya," tegasnya.
Dia menekankan, tidak dibenarkan di kawasan itu untuk parkir apalagi meninggalkan lokasi tersebut.
"Semua RPPJ tambahan, spanduk-spanduk, imbau-imbauan sudah ada di sebelah sisi jalan jalur rel kereta api tersebut," jelas dia.
"Jadinya kita harapannya semua masyarakat mematuhi peraturan yang ada. Bukan malah digunakan sebagai parkir," tambahnya.
Akhirnya, Dinas Perhubungan memanggil mobil derek dan mendereknya untuk dibawa ke polsek terdekat, yakni Polsek Pasar Kliwon.
Menurut Yulianto, pemilik kendaraan roda empat itu kemudian dikenakan tilang atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Tindakannya tadi dibawa ke kantor polisi, Polsek Pasar Kliwon. Terus diambil tindakan penilangan dan sebagainya," jelas dia.
Baca Juga: Adik Anggota DPRD Siantar Syok, Daihatsu Rocky Lenyap Tanpa Bekas di Halaman Rumah