Ia merupakan warga Katapang, Kabupaten Bandung, yakni AG (28).
Selanjutnya tersangka dan perkara kecelakaan lalu lintas ini akan ditangani Polesta Bandung.
Sebab, kecelakaan pertama terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung.
Zazid belum bisa memastikan pengemudi Kijang itu dalam keadaan mabuk.
"Untuk masalah itu harus uji labolatorium dulu," jelasnya.
Kanit Lantas Polsek Margaasih, AKP Yudi Hariyanto, membenarkan kejadian tabrak lari mobil Kijang hitam terhadap puluhan motor ini.
Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat mobil tersebut melintas di sekitar Pasar Dimensi dengan kecepatan tinggi dan tidak wajar.
"Kemudian setelah beberapa lama, banyak laporan dari masyarakat yang memberitahukan bahwasannya mobil ini telah melakukan tabrak lari (angkot) di sekitar Kabupaten Bandung," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Margaasih, Jumat (4/3/2022).
Setelah mendapat laporan terkait kejadian itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran.