Banyak Yang Enggak Tahu, Ribuan SIM di Magetan Hangus, Perkara Hal Ini

Ferdian - Rabu, 9 Maret 2022 | 18:20 WIB

Ilustrasi ujian SIM C (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ribuan SIM di wilayah Magetan hangus dan membuat pemohon membludak.

Ini dikarenakan aturan terbaru kepemilikan Surat Izin Mengemudi alias SIM, salah satunya adalah masa berlaku yang tak lagi sesuai dengan tanggal kelahiran si pemilik.

Namun di Magetan, Jawa Timur, masih banyak pemilik SIM yang keliru menandai masa kedaluwarsanya.

Kepala Bagian Urusan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Kabaur SATPAS) Polres Magetan, Aiptu Pol Nursanto menjelaskan, banyak warga Kabupaten Magetan yang masih berpegang batas masa berlaku SIM, sama dengan tanggal, bulan kelahirannya.

"Kebanyakan salah menandai berakhirnya masa berlaku SIM dari tanggal lahir atau hari ulang tahun. Padahal mereka mencentak SIM sebelum tanggal lahir. Yang benar sejak tanggal, bulan dan tahun SIM dicetak," kata Nursanto (8/3/2022).

Karena kesalahan membaca tanggal kadaluarsa itulah, jumlah pemohon pencetakan SIM baru, kembali bertambah di Polres Magetan.

"Tetapi kelebihan SIM Merah Putih yang masa berlakunya sejak dicetak ini bisa diperpanjang di SATPAS mana saja di wilayah hukum Indonesia, bahkan online," tambahnya.

Ketentuan ini, lanjut Aitu Nursanto, sebetulnya sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019, berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 9 Tahun 2012.

Isinya menyebutkan, masa berlaku SIM sejak dicetak bukan berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM.

"Dalam sehari ada puluhan pemilik kendaraan yang SIM-nya hangus. Sebetulnya kami sudah berulang kali mengingatkan. Namun tetap banyak yang hangus dan harus memohon dari awal melalui tes teori dan praktek. Kelewat satu hari masa kadaluarsa saja hangus, banyak yang sampai bulanan," jelasnya.