Otomotifnet.com - Sri Widodo (41), warga desa Somomorodukuh, Plupuh, Sragen, Jawa Tengah punya kawan berhati setan.
Lantaran saat tertidur, saku celanannya dirogoh kawannya sendiri.
Setelah bangun lantas kaget, Kawasaki Ninja 250 Fi tahun 2014 miliknya lenyap.
Lalu dapat kabar, Ninja 250 Fi tersebut telah dilempar ke Wonosobo, Jawa Tengah.
Pelakunya bernama Ngadiyanto (39), warga desa Bronjol, Miri, kabupaten Sragen.
Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno beberkan kronologinya.
Bermula saat Sri Widodo memarkiran Ninja 250 Fi nopol AD 3523 di teras rumahnya.
"Korban saat itu tengah kumpul dan ngobrol bersama tetangga dan pelaku sambil rebahan hingga korban tertidur," jelas Suparno, (8/3/22).
Beberapa jam kemudian korban terbangun sekitar pukul 02:00 WIB.
Ia kaget tinggal sendirian sedangkan tetangga lainnya sudah pulang.
Makin panik, ternyata Ninja 250 Fi miliknya juga tak ada di teras rumah.
Berikut kunci kontak yang sebelumnya ia taruh di saku celana raib.
Setelah dicari tak ketemu, korban kemudian melapor ke Polsek Plupuh.
Mendapat laporan, Polsek Plupuh akhirnya meringkus pelaku yang juga teman korban.
"Kami amankan pelaku di Banyudono, Boyolali, (18/2/22) sekitar pukul 01:00 WIB," terangnya.
Setelah mengamankan tersangka, pihaknya kemudian meminta keterangan tersangka.
Pengakuan tersangka, Ninja 250 Fi sudah ditukar tambah dengan Kawasaki Ninja 150 RR di daerah Regobinangun Watumalang, Wonosobo.
"Tersangka masih dapat keuntungan dari hasil tukar tambah sekitar Rp 4,5 juta," jelasnya.
Adapun aksi pelaku yakni mencomot kunci kontak dengan merogoh saku celana korban.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, tersangka ternyata residivis kasus serupa.
Pada 2018 lalu ia mencuri motor dan divonis penjara selama 2,5 tahun di Lapas Sragen.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu, Kawasaki Ninja hijau, Suzuki FU tanpa pelat nomor," bebernya.
"Kemudian 2 buah jok Ninja RR, satu pasang setang capit hasil tukar tambah dan satu kaps kuning," ujar dia.
Suparno menuturkan, korban mengalami kerugian hingga Rp 43 Juta.
Atas perbuatannyam tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
"Tersangka akan dikenakan pidana penjara selama 7 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Dijual Lewat Facebook, Ada Pembeli Ajak COD, Penjual Ganti Rugi ke Teman