Nguntungin Penunggak Pajak Kendaraan, Bayar di Maret 2022 Enggak Usah Mikir Denda

Irsyaad W,Galih Setiadi - Kamis, 10 Maret 2022 | 17:55 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W,Galih Setiadi - )

Otomotifnet.com - Selama Maret 2022 para penunggak pajak kendaraan dapat untung.

Sebab ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Jadi jika ingin melunasi tunggakan enggak usah mikir denda.

Cukup bayar pokok pajak kendaraannya saja.

Namun bukan untuk semua daerah, program ini berlaku bagi warga Gorontalo.

Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Keringanan pajak kendaraan dimulai sejak 4 Maret 2022 sampai 31 Mei 2022.

Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.

Yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.

Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya.