Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Panik Telat Bayar Pajak Kendaraan, Besaran Denda Bisa Dihitung Pakai Rumus Ini

Irsyaad W - Selasa, 8 Maret 2022 | 09:45 WIB
STNK Peugeot Metropolis 400i
Otomotif/Aan
STNK Peugeot Metropolis 400i

Otomotifnet.com - Konsekuensi telat bayar pajak kendaraan bisa bikin panik.

Apalagi jika tunggakan terhitung cukup lama, pasti sanksi denda makin besar.

Tapi tenang, besaran denda bisa dihitung sendiri.

Menurut Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, denda telat bayar pajak kendaraan sebesar 25 persen tiap bulan.

Hal ini tertuang di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 ayat (6) dijelaskan, apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Sedangkan jika terlambat bayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun, besar total denda 48 persen.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring," kata Herlina.

"Kalau membayar pajak di gerai atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun," terangnya.

"Kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk," jelasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa