Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Panik Telat Bayar Pajak Kendaraan, Besaran Denda Bisa Dihitung Pakai Rumus Ini

Irsyaad W - Selasa, 8 Maret 2022 | 09:45 WIB
STNK Peugeot Metropolis 400i
Otomotif/Aan
STNK Peugeot Metropolis 400i

Selain denda PKB, masih ada sanksi denda lain.

Berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Ambil contoh, kendaraan telat pajak 1 bulan maka hitungannya sebagai berikut:

PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ.

Misal besaran PKB Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208 saja.

Sedangkan jika telat selama 2 tahun, makan rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Alhasil jika besaran PKB Rp 250.000, maka besaran denda Rp 125.000.

Baca Juga: Buruan ke Samsat, Nunggak Pajak Kendaraan Masih Dimaklumi Sampai Bulan Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/03/080200915/telat-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-ini-cara-hitung-dendanya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa