Buruan ke Samsat, Nunggak Pajak Kendaraan Masih Dimaklumi Sampai Bulan Ini

Irsyaad W - Senin, 17 Januari 2022 | 13:20 WIB

Program pemutihan di Aceh, nunggak pajak lebih dari 5 tahun cukup bayar 4 tahun. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Bagi wajib pajak kendaraan baiknya buruan ke Samsat.

Sebab nunggak pajak kendaraan masih dimaklumi di beberapa provinsi.

Masih ada tiga provinsi yang memperpanjang program pemutihan pajak hingga 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk tiga provinsi di luar pulau Jawa.

Untuk lebih jelas, berikut daftarnya:

1. Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara masih memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Januari 2022.

Tepatnya akan berakhir di 31 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Yakni berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan.