Otomotifnet.com - Kecerdikan pak Polisi membuahkan hasil.
Berhasil menyita empat unit Honda PCX dan satu Yamaha NMAX warna-warni.
Sebab, kelima skutik besar tersebut merupakan motor colongan dengan modus COD.
Tak ingin kalah akal, Satreskrim Polres Blitar lakukan hal sama.
Menjebak para pelaku yang jual PCX dan NMAX lewat Facebook dengan menyamar jadi pembeli.
Kemudian Pak Polisi mengajak pelaku COD dan langsung membekuk pelaku.
Ketiga pelaku yakni Candra Satriyo Wibowo (23) warga Mojokerto, Jawa Timur yang berstasus penadah.
Kemudian M Bisri Mustofa (44), warga Bekasi dan M Irsan Novaris (38), warga Sidoarjo, Jatim.
Diketahui, Bisri dan Irsan pelaku utama dan kini ditahan di Polres Klaten, Jawa Tengah.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.