Berawal mendapat laporan dari Ivan Salman (29), warga Wonodadi, Blitar, Jatim.
Korban melapor Honda PCX miliknya digondol seseorang saat hendak transaksi jual beli dengan sistem COD.
Dari laporan korban, polisi melakukan peyelidikan lewat patroli cyber.
Beruntung, didapati Honda PCX korban dijual melalui media sosial Facebook.
Mengetahui hal itu, polisi pura-pura jadi pembeli dan mengajak pelaku bertransaksi.
"Akhirnya kami menangkap Chandra. Ternyata Dia ini penadah," kata Argo, (9/3/22).
Dari keterangan Chandra, polisi mendapatkan identitas pelaku utama.
Chandra mengaku membeli PCX dan NMAX dari Irsan warga Sidoarjo.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah Irsan dan mendapati barang bukti empat unit Honda PCX.
"Irsan ternyata sudah ditangkap Polres Klaten dalam kasus sama," ujarnya.