Otomotifnet.com - Berkendara di jalan raya wajib memiliki SIM dan STNK.
Karena jadi syarat mutlak kelengkapan berkendara.
Namun ada beberapa kasus pengendara lupa bawa SIM saat terkena razia polisi.
Apakah pengendara bisa lolos atau tetap terkena tilang?
Jawabannya ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pengendara tetap dikenai sanksi tilang oleh Polisi meski beralasan SIM tertinggal.
Sebab sudah tertera di pasal 106 ayat (5) huruf B UU No. 22 Tahun 2009.
Yakni pengemudi yang tak bisa menunjukan SIM (baik lupa bawa) maka dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Selain itu, tercantum juga di pasal 288 ayat (2) di undang-undang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Namun ternyata para pelanggar bisa deg-degan, karena denda lupa bawa dan tak memilik SIM beda jauh.
Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya denda sebanyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
Baca Juga: Awal Maret Pak Polisi Jejer di Jalan, Operasi Lalu Lintas Incar 7 Kesalahan Ini