Bikin Deg-degan, Denda Tilang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda Jauh

Irsyaad W - Kamis, 10 Maret 2022 | 18:55 WIB

Foto ilustrasi. Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya 2022 enggak ditilang polisi, kecuali kalau hal ini terjadi. (Irsyaad W - )

Namun ternyata para pelanggar bisa deg-degan, karena denda lupa bawa dan tak memilik SIM beda jauh.

Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya denda sebanyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

Baca Juga: Awal Maret Pak Polisi Jejer di Jalan, Operasi Lalu Lintas Incar 7 Kesalahan Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/09/152100915/pengendara-lupa-bawa-sim-tetap-ditilang-atau-bisa-lolos-