Seperti Pilih Kasih, Truk Untuk Keperluan Ini Masih Diperbolehkan ODOL

Irsyaad W - Jumat, 11 Maret 2022 | 09:55 WIB

Ilustrasi truk ODOL (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seperti pilih kasih, ada jenis truk yang masih diperbolehkan Over Dimension Over Load (ODOL).

Keterangan ini dikatakan Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Untuk angkutan sembako kita akan diskresi karena mungkin ada perbedaan khusus," ucap Budi di Gumaya Tower Hotel Semarang, (7/3/22).

Lebih Lanjut, Budi menyebut, pihaknya masih akan mereview terkait aturan ODOL hingga Desember 2022.

"Sehingga pada Januari 2023, harapannya sudah ada perbaikan," lanjut Budi.

Adapun penindakkan truk ODOL untuk saat ini, pihak Kemenhub dan Kepolisian sepakat untuk mengedepankan aspek edukasi, kampanye dan sosialisasi lebih dulu.

Tapi apabila sudah melampaui batas, penegakkan hukum akan tetap dilakukan.

Ilustrasi Truk ODOL yang ditindak dengan pemotongan menggunakan alat las. (Istimewa)

"Untuk tonase maksimal 25 persen masih kami berikan toleransi," sebutnya.

"Namun kalau sudah 100 persen akan kita lakukan penegakan hukum," tegasnya.