"Saya harap, para pengemudi, pemilik armada dan pemilik barang untuk memperhatikan hal tersebut," kata Budi.
Sementara Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan mengenai penegakan hukumnya.
"Memang terkait ODOL terdapat pro dan kontra. Namun, penegakan hukum akan dilakukan apabila yang bersifat berat," beber Agus.
"Yang jelas, semua itu untuk keselamatan pengemudi dan pengguna jalan," ujar Agus.
Budi pun memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada operator truk yang sudah menormalisasi armada angkutnya.
"Meski, terdapat hambatan utama operator yang merangkap pengemudi dan pemilik belum melakukan hal tersebut," tuturnya.
Budi juga mengatakan, penertiban ODOL harus dilakukan semua pihak, khususnya pebisnis.
Tidak hanya menunggu dari sisi pemerintah saja.
"Kita sudah sepakat dan setuju bahwa penanganan ODOL harus dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.
"Namun demikian, untuk melakukan itu semua memang butuh waktu," tandasnya.
Baca Juga: Dua Brimob Bersenjata Cabut Paksa Berkas Tilang Truk ODOL, Ngaku Diperintah Komandan