Otomotifnet.com - Pemerintah sudah melonggarkan syarat perjalanan domestik di masa Pandemi Covid-19.
Pengendara maupun pengguna transportasi darat, udara dan laut sudah tidak diwajibkan menyertakan hasil tes Covid-19 dengan Swab antigen maupun PCR.
Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub.
"Transportasi darat, laut dan udara, ada persyaratan terbaru yaitu masyarakat yang sudah vaksin dua kali atau sudah booster boleh melakukan perjalanan tanpa PCR dan Swab Antigen," ujarnya (12/3/2022).
Namun Budi menyebut, masyarakat tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan domestik di 2022.
"PeduliLindungi tetap digunakan, tapi tidak ada persyaratan Swab Antigen atau PCR," paparnya.
Meski perjalanan domestik tidak diwajibkan menggunakan hasil tes Covid-19 tersebut, Kemenhub belum bisa memastikan apakah masyarakat dibolehkan mudik pada tahun ini.
"Ini saya sedang bahas dengan Menhub dan Kakorlantas Polri. Mungkin kami akan pakai skema di 2019 yaitu one way," sebut Budi.
Terkait boleh atau tidak mudik di 2022, Kemenhub saat ini sedang melakukan penelitian lebih lanjut.
Proses penelitian ini, dilakukan oleh biro Litbang Kemenhub dan sudah sampai tahap satu.
Namun Menhub meminta agar survei tahap kedua segera dilakukan agar hasilnya bisa menjadi referensi policy management traffic pada angkutan lebaran 2022.
Jadi intinya, Kemenhub saat ini belum bisa memastikan soal diperbolehkannya mudik di 2022.
Sebab pelonggaran perjalanan domestik tanpa Swab Antigen dan PCR ini, belum mengatur soal mudik yang menjadi tradisi sebagian masyarakat menjelang lebaran Idul Fitri.
Baca Juga: Kengen Kampung Halaman, Ada Sinyal Positif Mudik Lebaran Tak Dilarang