Otomotifnet.com - Mulai minggu depan, beberapa ruas tol diawasi intel tersembunyi.
Oleh sebab itu, cuma ngingetin, para pengemudi jangan sampai bikin pelanggaran.
Sebab surat tilang bisa mampir ke rumah jika terbukti melanggar.
Yup, lantaran kamera tilang elektronik resmi berlaku mulai 1 April 2022.
Jenis pelanggaran yang ditindak dijelaskan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
Menurutnya, kamera ETLE ini mengincar mobil ngebut dan truk ODOL.
"Saat ini memang masih tahap sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022," bebernya.
"Setelah itu baru akan kami tindak," kata Aan dikutip dari Kompas.com, (24/3/22).
Untuk deteksi pelanggaran kecepatan alias overspeed, telah terpasang speedcam pada 30 titik di beberapa ruas tol.
Sementara pelanggaran truk ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM).
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujar Aan.
Sebaran kamera ETLE ini, ada delapan titik dipasang di ruas tol Jabodetabek dan Bandung.
Sementara 22 titik lainnya pada tol Trans Jawa dari Jakarta-Ketosono.
Kemudian satu unit kamera ETLE juga dipasang di luar Pulau Jawa.
Sementara WIM (timbangan ODOL), dipasang di tujuh titik yaitu tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang.
Lalu ruas tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi–Kertosono serta tol Surabaya–Gempol.
Baca Juga: Kurangi Kecepatan di Titik Tol Solo-Kertosono Ini, Ada Mata-mata Tersembunyi