Otomotifnet.com - Aki bekas jangan sampai dibuang secara sembarangan.
Tindakan yang belum disadari semua pihak ini punya efek buruk bagi kesehatan.
Sebab, tiap aki memiliki kandungan timbel hitam (Pb) serta asam sulfat (H2S04).
Karena itu, peleburan aki bekas mesti dilakukan pihak yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) beberkan efek buruknya.
Ia mengaku, pihaknya telah lama meneliti dampak limbah aki bekas yang diolah di smelter ilegal bagi kesehatan manusia.
"Kesehatan anak-anak bisa terdampak oleh limbah peleburan aki bekas ilegal seperti autis bahkan down syndrome," ujarnya, (23/3/22).
Lebih lanjut, Puput sapaan akrabnya menyebutkan dampak buruk lainnya bagi kesehatan anak.
Dari timbel aki bekas mengganggu pertumbuhan otak, penurunan poin IQ dan kemampuan belajar.
"Anak-anak juga bisa mengalami kelumpuhan seperti cacat fisik sampai pertumbuhan tulang terganggu," urainya.
"Sehingga bagian tubuhnya ada yang tidak dapat berfungsi dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut, gangguan kesehatan juga bisa berimbas pada remaja dan orang dewasa.
Untuk remaja bisa terjadi peningkatan agresifitas dan sikap yang menjadi anti sosial.
Sedangkan pada orang dewasa bisa mengakibatkan tekanan darah tinggi.
Frigiditas pada perempuan, keguguran spontan ibu hamil, penurunan fungsi reproduksi dan impotensi pada laki-laki.
Bukan cuma itu, bisa picu gangguan kesehatan seperti tremor, kerusakan fungsi ginjal.
Lalu kerusakan fungsi otak permanen, hingga kematian imbas pencemaran timbel dari peleburan aki bekas di smelter ilegal.
Penelitian KPBB, imbas lain pada penyakit pernapasan akibat peleburan aki bekas ilegal.
Mulai ISPA, Pneumonia, COPD, Bronchitis, Asma, Jantung Koroner sampai pemicu kanker.
Karena itu pemerintah diharapkan menertibkan peleburan limbah aki bekas ilegal.
Selain itu para pemilik kendaraan sebaiknya jangan membuang aki bekas sembarangan.
Lebih baik aki bekas ini diserahkan ke bengkel spesialis aki ataupun bengkel resmi.
Nantinya akan diserahkan ke smelter yang sudah memiliki izin dari KLHK.
Data KPBB, beberapa pelebur aki bekas berizin diantaranya PT Nonferindo Utama, PT Muhtomas, PT Indra Eramulti Logam Industri dan PT Karabha Wiratama.
Baca Juga: Biar Aki Mobil Awet, Begini Cara Merawatnya, Gak Perlu Ke Bengkel