Enggak Disangka, Peleburan Ilegal Aki Bekas Bisa Picu Autis dan Down Syndrome

Irsyaad W,Harun Rasyid - Jumat, 25 Maret 2022 | 08:55 WIB

Ilustrasi aki soak (Irsyaad W,Harun Rasyid - )

"Anak-anak juga bisa mengalami kelumpuhan seperti cacat fisik sampai pertumbuhan tulang terganggu," urainya.

"Sehingga bagian tubuhnya ada yang tidak dapat berfungsi dengan baik," ucapnya.

Lebih lanjut, gangguan kesehatan juga bisa berimbas pada remaja dan orang dewasa.

Untuk remaja bisa terjadi peningkatan agresifitas dan sikap yang menjadi anti sosial.

Sedangkan pada orang dewasa bisa mengakibatkan tekanan darah tinggi.

Frigiditas pada perempuan, keguguran spontan ibu hamil, penurunan fungsi reproduksi dan impotensi pada laki-laki.

Bukan cuma itu, bisa picu gangguan kesehatan seperti tremor, kerusakan fungsi ginjal.

Lalu kerusakan fungsi otak permanen, hingga kematian imbas pencemaran timbel dari peleburan aki bekas di smelter ilegal.

Penelitian KPBB, imbas lain pada penyakit pernapasan akibat peleburan aki bekas ilegal.

Mulai ISPA, Pneumonia, COPD, Bronchitis, Asma, Jantung Koroner sampai pemicu kanker.

Karena itu pemerintah diharapkan menertibkan peleburan limbah aki bekas ilegal.

Selain itu para pemilik kendaraan sebaiknya jangan membuang aki bekas sembarangan.

Lebih baik aki bekas ini diserahkan ke bengkel spesialis aki ataupun bengkel resmi.

Nantinya akan diserahkan ke smelter yang sudah memiliki izin dari KLHK.

Data KPBB, beberapa pelebur aki bekas berizin diantaranya PT Nonferindo Utama, PT Muhtomas, PT Indra Eramulti Logam Industri dan PT Karabha Wiratama.

Baca Juga: Biar Aki Mobil Awet, Begini Cara Merawatnya, Gak Perlu Ke Bengkel