Komisi VII DPR meminta PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax RON 92, seiring naiknya harga minyak dunia di atas 100 dolar AS per barel.
"Berhubung Pertamax itu bukan merupakan BBM subsidi dan bisa dilepas ke pasar sesuai mekanisme. Kami anjurkan agar ada evaluasi terhadap harga Pertamax di SPBU Pertamina," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno saat dihubungi (26/3/2022).
Eddy melihat, harga jual Pertamax saat ini sudah terpaut jauh dengan harga SPBU milik perusahaan minyak swasta, padahal produknya sama yakni RON 92.
"Pertamax masih Rp 9 ribu per liter, tapi tempat lain sudah Rp 12 ribu sampai Rp 13 ribu per liter. Jadi kerugian Pertamina cukup besar," tutur Eddy.
Namun, Eddy berpesan ke Pertamina agar tidak menaikkan harga Pertamax secara drastis, tetapi dilakukan dengan bertahap.
"Tidak perlu langsung drastis, bisa secara bertahap (kenaikannya)," ucapnya.
Eddy pun berkenyakinan kenaikan harga Pertamax nantinya, tidak membuat penggunanya secara masif berpindah ke Pertalite yang lebih murah.
"Diharapkan ke depannya pengguna Pertamax tetap gunakan Pertamax, yang migrasi hanya minim karena mempertahankan kualitas ketahanan kendaraannya ke depan," tuturnya.
Baca Juga: Penenggak Pertamax Dibuat Deg-degan, April 2022 Harga Bisa Sentuh Rp 16 Ribu