Tenang Kawan, Belum Vaksin Booster Tetap Bisa Mudik, Tunjukin Surat Ini Saja

Irsyaad W - Senin, 28 Maret 2022 | 10:57 WIB

Ilustrasi pencegatan mobil dan motor pemudik oleh polisi saat masuk Semarang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemerintah telah mengizinkan mudik lebaran tahun ini.

Dengan syarat, sudah mendapat dua kali vaksin dan satu booster.

Namun tenang, bagi pemudik yang belum mendapat vaksin booster tetap bisa mudik.

Bagaimana cara pemerintah mengecek vaksinasi booster saat mudik Lebaran 2022?

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan memeriksa vaksinasi pemudik melalui dua cara, yakni:

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

Pemeriksaan status vaksinasi booster bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pemeriksaan status dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan.

"Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak," kata Budi, (24/3/22).

"Kemudian memang untuk mudik dengan kendaran umum kita mengeceknya pada saat naik," ujarnya.