Tenang Kawan, Belum Vaksin Booster Tetap Bisa Mudik, Tunjukin Surat Ini Saja

Irsyaad W - Senin, 28 Maret 2022 | 10:57 WIB

Ilustrasi pencegatan mobil dan motor pemudik oleh polisi saat masuk Semarang (Irsyaad W - )

Dikatakan Menkes, pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik untuk melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lanjut usia (lansia).

Menurutnya, lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran lantaran bertemu dengan banyak kerabat.

"Orang tua saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster," bebernya.

"Supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19, jelas Budi.

Kemenhub akan terbitkan aturan mudik

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) berkenaan dengan ketentuan mudik Lebaran 2022.

Nantinya, ketentuan mudik Lebaran 2022 akan diatur dalam SE tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun dalam negeri yang merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.

Baca Juga: Bisa Nyamperin Keluarga di Kampung, Mudik Tahun 2022 Sudah Boleh, Syaratnya Cuma Ini

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/24/193100365/vaksin-booster-jadi-syarat-mudik-lebaran-ini-cara-pemerintah-mengeceknya?page=all