Otomotifnet.com - Pengemudi Toyota Fortuner yang tabrak dan seret bocah usia 6 tahun terancam hukuman 6 tahun penjara.
Ini tak lama usai polisi menetapkan pengemudi Fortuner sebagai tersangka tabrakan maut tersebut.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur Mataram baru, pada hari Jumat (25/3/2022), pukul 16.30 WIB.
Akibatnya bocah umur 6 tahun meninggal terseret Fortuner setelah ditabrak bersama ibunya saat mengendarai motor.
Fortuner tersebut sempat melarikan diri, beruntung dapat dihentikan warga dan sang pengemudi diamankan.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdi Candra menyatakan sopir mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini pengemudi bernama Asep (21) yang menabrak Vario dan menewaskan bocah 6 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Ia mengatakan, pengemudi Fortuner tersebut akan terancam hukuman 6 tahun.
"Sementara, pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," katanya.
Kendati demikian, Aipda Ferdi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dalam kasus ini.