Otomotifnet.com - Pengemudi Toyota Fortuner yang tabrak dan seret bocah usia 6 tahun terancam hukuman 6 tahun penjara.
Ini tak lama usai polisi menetapkan pengemudi Fortuner sebagai tersangka tabrakan maut tersebut.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur Mataram baru, pada hari Jumat (25/3/2022), pukul 16.30 WIB.
Akibatnya bocah umur 6 tahun meninggal terseret Fortuner setelah ditabrak bersama ibunya saat mengendarai motor.
Fortuner tersebut sempat melarikan diri, beruntung dapat dihentikan warga dan sang pengemudi diamankan.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdi Candra menyatakan sopir mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini pengemudi bernama Asep (21) yang menabrak Vario dan menewaskan bocah 6 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Ia mengatakan, pengemudi Fortuner tersebut akan terancam hukuman 6 tahun.
"Sementara, pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," katanya.
Kendati demikian, Aipda Ferdi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dalam kasus ini.
"Ya sampai saat ini, masih dalam proses penyidikan kami dari kepolisian," tutupnya.
Diketahui pada hari Jumat (25/3/2022), pukul 16.30 WIB, telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Fortuner dan sepeda motor Honda Vario di Jalan Lintas Timur Mataram baru, yang menewaskan satu bocah berusia enam tahun.
Kondisi sopir mobil Fortuner yang kabur setelah menabrak bocah 6 tahun di Lampung Timur akhirnya tertangkap warga.
Korban kecelakaan maut di Lampung Timur bernama IA (6) meninggal dunia dengan tragis setelah terseret mobil Fortuner sejauh 2 kilometer.
IA mengalami kecelakaan bersama Ibunya saat mengendarai sepeda motor Vario bernopol BE 3288 BM.
Pengemudi Fortuner yang sempat melarikan diri kemudian dikejar dan dikepung massa.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Asep (21), warga Pasir Sakti, Lampung Timur akhirnya tertangkap dan diamuk massa.
Polisi akhirnya turun tangan mengamankan pengendara mobil Fortuner yang menabrak dan menyeret korban kecelakaan sejauh 2 kilometer dari amuk massa.
"Pengemudi Fortuner yang bernama Asep (21), warga Pasir Sakti itu melarikan diri dan dikejar oleh warga setempat ke wilayah Labuhan Maringgai," kata Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdy Chandra.
Baca Juga: Amukan Warga Menjadi-jadi, Fortuner Cabut Nyawa Anak 5 Tahun, Keseret 2 Kilometer