Otomotifnet.com - Jangan kecele, ganjil genap di beberapa ruas jalan DKI Jakarta masih berlaku.
Pengguna mobil pribadi yang melanggar ketentuan ini akan terkena sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian.
Secara hukum, hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.
Sanksi tilang tersebut mengacu pada UU LLAJ Pasal 287 ayatnya yang pertama.
Dijelaskan, bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu did dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin.
"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," lanjutnya.
Berikut ini daftar gerbang tol yang masuk ke dalam zona ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang