Otomotifnet.com - Pengguna jalan tol yang ngebut melebihi batas kecepatan yang ditentukan akan kena tilang elektronik.
Pengendara yang melakukan pelanggaran over speed dan over load nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencananya sistem ETLE ini bakal diintegrasikan di Jalan Tol Dalam Kota.
Pelanggarannya terhadap batas kecepatan yang akan direkam ETLE adalah melebihi batas kecepatan di atas 100 km/jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol.
Hal itu sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu.
"Jadi diatas 100 km/jam akan dikenakan penindakan. Karena maksimal itu 100 Km/jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (30/3/2022).
Ia menjelaskan, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku.
Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.
Sambodo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.