Otomotifnet.com - Mulai 1 April 2022, tilang elektronik berlaku di jalan tol.
Tak terkecuali beberapa ruas tol dalam kota Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).
Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya, (29/3/22).
"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana prosedur ETLE sudah berlaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, (29/3/22).
Artinya para pelanggar mulai 1 April 2022 sudah dikenai denda tilang.
Dalam penerapannya, ada dua pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik.
Yakni pelanggaran batas kecepatan dan kelebihan muatan.
Agar waspada, Polisi beri bocoran tujuh ruas tol Dalam Kota yang dipasangi kamera tilang elektronik ini.