Nanti Nangis, Sanksi Tilang Elektronik di Tol Enggak Bercanda, Kurungan dan Denda

Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 1 April 2022 | 09:10 WIB

Ilustrasi tilang elektronik di jalan tol

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.

Sebagai info, ada lima ruas jalan tol di Jakarta yang diberlakukan penerapan pelanggaran kecepatan.

Yakni tol Jakarta-Cikampek bawah, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Ruas tol Sedyatmo arah bandara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, Ruas Tol Cengkareng.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diterapkan di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Baca Juga: Bocoran Dari Polisi, Ini Tujuh Ruas Tol Dalam Kota yang Dipasangi Kamera Tilang Elektronik

YANG LAINNYA