Nanti Nangis, Sanksi Tilang Elektronik di Tol Enggak Bercanda, Kurungan dan Denda

Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 1 April 2022 | 09:10 WIB

Ilustrasi tilang elektronik di jalan tol (Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.

Sebagai info, ada lima ruas jalan tol di Jakarta yang diberlakukan penerapan pelanggaran kecepatan.

Yakni tol Jakarta-Cikampek bawah, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Ruas tol Sedyatmo arah bandara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, Ruas Tol Cengkareng.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diterapkan di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Baca Juga: Bocoran Dari Polisi, Ini Tujuh Ruas Tol Dalam Kota yang Dipasangi Kamera Tilang Elektronik