Otomotifnet.com - Salut, pihak kepolisian menggagalkan pendistribusian ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menangkap tiga pelaku dalam kasus ini.
"Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda pada hari Minggu (3/4/2022)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast (4/4/2022).
Jules mengatakan, petugas menangkap pria berinisial SL (42) warga Mogolaing, Kotamobagu, pukul 09.00 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, kompleks Pasar Kelurahan Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Bolaang Mongondow.
"Dari tangan SL, petugas mengamankan sebanyak 35 galon atau 875 liter BBM jenis solar di dalam pikap Gran Max warna putih," ujarnya.
Pelaku berikutnya yakni perempuan berinisial MP (51) bersama rekannya LP (31) warga Inobonto, Bolaang Mongondow, diamankan pukul 12.00 Wita, di Jalan Trans Sulawesi kompleks SMA Negeri I Bolaang, Desa Inobonto Dua, Kecamatan Bolaang.
"Dari tangan kedua perempuan ini, petugas menyita BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1.500 liter di dalam Hilux warna putih," terang Jules.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa disertai dokumen yang sah.
"Usai ditangkap, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bolmong untuk dilakukan proses penyidikan," sebutnya.
Sedangkan, MP mengaku mendapatkan BBM juga dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar dan selanjutnya akan dibawa untuk dijual kepada warga Desa Cempaka, Kecamatan Sang Tombolang, Bolaang Mongondow.
"Para pelaku juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar yang mereka bawa tersebut. Kepolisian akan terus mengusut praktik pendistribusian ilegal BBM bersubsidi ini," pungkas Jules.
Baca Juga: Perkenalkan, BBM Diesel CN 51, Solar Baru Seharga Pertamina Dex