"Pelaku kami tangkap karena mencuri mobil di parkiran mushola Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan, beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Syamsul menjelaskan, Grand Vitara hasil curian itu lalu digadaikan pelaku kepada SU.
Diketahui SU tetangga dari pelaku, sedangkan nominal uang gadai Rp 20 juta.
"Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU," terangnya.
"Pengakuan saudara SU, mobil itu dia gadai dari pelaku AZ," ucap Syamsul.
Kanit Reskrim Polsek Panongan, Iptu AA Surya Abdul Fitri menambahkan informasi.
Peristiwa pencurian Suzuki Grand Vitara terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, (9/3/22) lalu.
Pelaku mencuri mobil sebuah showroom di wilayah Panongan.
"Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di sebuah showroom," beber Surya.
"Pelaku masuk melalui pintu belakang yang saat itu sedang tak terkunci," katanya.
Kini, pelaku, penadah dan barang bukti Suzuki Grand Vitara diamankan.
Pelaku dan penadah dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil pencurian.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta