Otomotifnet.com - Sewa atau rental mobil solusi ingin mudik tanpa naik angkutan umum.
Tapi jika saat mudik kena e-tilang di jalan tol, siapa yang nanggung?
Serta bagaimana cara pengurusannya?
Sebab, tilang elektronik di jalan tol ini berlaku sejak 1 April 2022.
Menanggapi ini, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya beri penjelasan.
Menurutnya, si penyewa harus mengetahui dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
"Untuk itu, perlu ada kesepakatan antara si pemilik rental dan si penyewa," jelas Made, (6/4/22).
"Contoh kecil saja, jika ada anak kecil berkendara menggunkan motor lalu alami kecelakaan, siapa yang harus disalahkan? Tentu orang tuanya kan," ungkapnya.
Sebab, surat pemberitahuan yang dikirimkan kepolisian butuh waktu beberapa hari untuk sampai ke tangan pemilik kendaraan.
Dikhawatirkan penyewa sudah mengembalikan mobil sebelum surat tilang sampai ke tangan pemilik kendaraan
Ia juga menghimbau para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang.
Penyewa harus menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: Kegoda Bejek Gas Saat Mudik Bikin Nangis, E-Tilang di Tol Enggak Ada Liburnya