Otomotifnet.com - Korlantas Polri telah menerapkan e-tilang di jalan tol.
Terutama mengincar pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.
Berlaku sejak 1 April 2022, jika melaju di atas 120 Km/Jam otomatis terekam kamera ETLE.
Jadi, saat mudik nanti jangan sampai kegoda bejek gas ketika di tol.
Sebab, E-Tilang ini enggak ada liburnya.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya beri penjelasan.
"Untuk penindakan tetap aktif," kata Made Agus melalui pesan singkat, (6/4/22).
Hal senada dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Untuk ETLE Overspeed dan overload tetap berlaku atau aktif (selama mudik)," kata Sambodo secara terpisah.
Berikut titik lokasi kamera ETLE yang ada di beberapa ruas jalan tol:
1. Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
2. Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)