Mercy E300 AMG Jadi Bukti, Kejahatan Nebelin Dompet di Anak Perusahaan Pertamina

Irsyaad W - Sabtu, 9 April 2022 | 19:45 WIB

Mercedes-Benz E300 AGM Line yang disita Kejati Bante atas dugaan korupsi di PT IAS, anak perusahaan PT Pertamina (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mercedes-Benz E300 AMG Line disita Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.

Mercy E300 nopol B 54 RIY tersebut jadi bukti kejahatan nebelin dompet alias korupsi.

Yakni proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Services yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebut, Mercy E300 tersebut disita dari seorang saksi dari PT IAS.

"Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit Mercedes-Benz E300 tahun 2021 beserta STNK dan BPKB-nya," kata Eben, (7/4/22).

Dikatakan Eben, Mercy E300 tersebut dijadikan barang bukti dalam rangka pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT IAS.

Berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan pengadaan aplikasi/software AMIS pada PT. KPI Balongan tahun 2021.

Kompas.com/Rasyid Ridho
Kejati Banten sita Mercedes-Benz E300 AMG Line atas dugaan korupsi PT IAS

"Mobil diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran surat perintah kerja (SPK) fiktif," ujar Eben.

Eben menambahkan, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.

"Lima orang tersangka terdiri dari tiga PT. IAS, satu orang tersangka dari KPI RU VI Balongan dan satu orang dari pihak swasta yaitu PT. AKTN," tandas Eben.

Rinciannya mulai dari DS, Senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan.

Kemudian SY, Direktur Keuangan PT. IAS.

Ketiga SS, Presiden Direktur PT. IAS dan keempat AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.

Terakhir IF, Vice President Business Development PT IAS.

Diketahui, Juli 2021 PT IAS menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada perusahaan rekanan yakni PT Evtech dan PT AKTN.

Kontrak tersebut seolah-olah untuk mengerjakan proyek pengadaan paket 3D pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan di PT KPI Balongan tahun 2021.

Namun, kenyataannya tiga kontrak itu tidak pernah ada, dan dua dari tiga kontrak itu telah dilakukan pembayaran.

Eben menyebutkan, nilai kontrak yang telah dibayarkan sekitar Rp 8 miliar yang menjadi bancakan kelima tersangka.

Baca Juga: Polisi Main Cepat, Robot Trading Fahrenheit Disikat, Lexus RX 300 dan Fortuner Disita

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/04/07/232837878/kejati-banten-sita-mercy-dari-anak-perusahaan-pertamina-kasus-korupsi