Otomotifnet.com - Bagi yang ingin top up E-Money jangan kaget.
Mulai bulan Mei 2022, sekali isi bakal dikenai PPN 11 persen.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.
Berisi tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Beleid tersebut ditetapkan dan diberlakukan Sri Mulyani di 30 Maret 2022.
Dilansir dari Kontan, pinjol dan e-wallet termasuk ke dalam layanan fintech yang akan terdampak PPN 11 persen.
Nantinya fintech yang akan dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi, jadi bukan dikenakan ke investor, konsumen ataupun si penabung.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kemenkeu, Bonarsius Sipayung beri penjelasan terhadap mekanisme PPN 11 persen pada pengenaan fintech.
"Misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp 1.500 tersebut.