Jangan Kaget, Top Up E-Money Dikenai PPN 11 Persen, Hitungannya Begini

Hendra,Irsyaad W - Selasa, 12 April 2022 | 09:45 WIB

Ilustrasi e-money (Hendra,Irsyaad W - )

"Bukan nilai yang di-top up," tuturnya, (6/4/22).

Jasa atau biaya administrasi pihak yang melakukan transaksi di pasar fintechlah yang akan dikenai PPN 11 persen bukan uang yang ditabung oleh si konsumen atau penabung.

"Jadi nggak benar kalau misalnya saya top up Rp 1.000.000 terus hilang semuanya," tegasnya.

"Binomo dong Namanya. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung," jelasnya.

Jadi saat top up saldo E-money, Flazz, Brizzi yang dikenakan PPN adalah administrasinya.

Baca Juga: Ngagetin Nih Aturan, Jual Motor dan Mobil Bekas Pribadi Kena PPN 1,1 Persen?