Otomotifnet.com - Bisnis motor atau mobil bekas disasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Salah satu sektor yang dikenakan PPN mulai 1 April 2022 adalah kendaraan bermotor bekas.
Baik jual mobil maupun motor bekas dikenakai PPN 1,1 persen dari nilai jual.
Aturan yang ngagetin ini tertuang di PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Pertanyaannya, jika jual motor atau mobil bekas pribadi apakah ikut kena PPN 1,1 persen?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor beri penjelasan.
PPN atas penjualan kendaraan bekas ini, ternyata hanya berlaku untuk pengusaha.
"Sesuai dengan pasal 1 angka 5 PMK 65 Tahun 2022, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang," ujar Neilmaldrin, (6/4/22).