Otomotifnet.com - Siap rogoh kocek sedikit lebih dalem, mobil dan motor bekas harganya bakal naik lagi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Aturan ini diundangkan pada 30 Maret 2022 dan berlaku mulai 1 April 2022.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Oleh Pengusaha Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat 2 disebutkan pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Nilai PPN untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas itu sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pada ayat ke-5 huruf a disebutkan besaran nilai PPN yang dimaksud adalah 1,1% dari nilai jual.
Besaran tarif 1,1 persen ini berdasarkan pasal 2 ayat 6 yakni merupakan hasil perkalian 10 persen dari tarif Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang diamanatkan pada pasal 7 Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dimana tarif PPN terbaru itu sebesar 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022.
Nah, dengan adanya PPN kendaraan bermotor bekas ini, jika menjual mobil bekas seharga Rp 100 juta maka wajib memungut pajak sebesar 1,1 persen atau Rp 1,1 juta.
Lalu, nilai terutang tadi yang sebesar Rp 1,1 juta ini harus disetorkan ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga: Bisa Gaya Saat Mudik, Kredit Mobil Bekas di Clipan Finance, Dikasih Potongan Angsuran
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR