Otomotifnet.com - Pemerintah resmi keluarkan syarat mudik lebaran 2022.
Untuk anak usia 6-17 tahun diwajibkan tes Covid-19.
Hal ini disampaikan Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
"Anak usia 6-17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster," sebutnya, (12/4/22).
Lanjut, Wiku mengatakan, untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan tes Covid-19.
Kemudian, Wiku mengatakan, bagi pemudik yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.
Sementara itu, bagi pemudik yang baru divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Wiku melanjutkan, bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi dengan alasan kesehatan tertentu atau penyakit bawaan, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi Covid-19 untuk anak.
Baca Juga: Polisi Siaga, Macet Mudik Lebaran Siap Diatasi, Skema Gage Sampai One Way Disiapkan