Otomotifnet.com - Ganjil genap dan sistem satu arah (one way) bakal diterapkan di jalan tol selama mudik lebaran 2022.
Tapi kawan, pelanggar ganjil genap di tol saat arus mudik enggak bakal ditilang.
Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.
"Enggak ada (sanksi tilang)," kata Budi usai rapat Lintas Sektor di Mabes Polri, (14/4/22).
Budi menjelaskan, para pelanggar ganjil genap di tol hanya diminta putar balik.
Yakni keluar dari jalan tol yang sedang menerapkan ganjil genap.
"Keluar ke jalan nasional," jelas Budi.
Budi mengungkapkan, skema kebijakan ganjil genap sudah disusun oleh Polri.
Tapi Budi menyebut, bisa saja kebijakan tersebut berubah.
"Jadi itu hanya panduan saja, karena Polri untuk melakukan clearing, pembersihan," terangnya.