Mobil Dinas Pemprov DKI Nekat Buat Mudik, Siap-siap Sanksi Menunggu

Ferdian - Rabu, 20 April 2022 | 15:25 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta jangan bawa kendaraan dinas kalau nggak mau disanksi.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi ya dan ketentuan ya. Nanti di cek detail sanksinya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat (19/4/2022).

Adapun pelarangan membawa kendaraan dinas sudah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).

"Jadi terkait dengan aturan sudah diatur oleh Kemenpan RB ya, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil untuk mudik ya," jelasnya.

"Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu-waktunya dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PANRB," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat (18/4/2022).

Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga berharap mudik tahun ini, dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Kang Emil Imbau Pemudik Bawa Bekal, Istirahat di Rest Area Saat Mudik Cuma 30 Menit

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/04/19/asn-pemprov-dki-bawa-mobil-dinas-mudik-bakal-mendapat-sanksi-tegas