Asyik Mudik Pakai Mobil Rental, Eh Kena Tilang Elektronik, Siapa yang Bayar Dendanya?

Ferdian - Jumat, 22 April 2022 | 13:50 WIB

Ilustrasi kepadatan lalu lintas mudik Lebaran 2022 (Ferdian - )

Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.

Menurut dia, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.

“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” tuturnya.

Baca Juga: Nyebelin Lewat Ruas Tol Ini, Setor Rp 500 Ribu Gegara Ngebut di Atas 80 Km/Jam

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/11/070200215/kena-etle-saat-mudik-pakai-mobil-rental-siapa-yang-bayar-denda