Otomotifnet.com - Sopir bus berinisial FA mau nggak mau harus berurusan dengan polisi.
Ini dikarenakan FA kedapatan mengisi solar ke dalam tangki bus yang sudah dimodifikasi.
Tak tanggung-tangung, tangki modifikasi tersebut sanggup menampung hingga 500 liter bahan bakar.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy, mengatakan FA diamankan di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Nasir Sultan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) (19/4/2022).
FA diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan cara memodifikasi tangki BBM dari sebuah bus pariwisata, untuk menampung minyak lebih banyak," ungkapnya (21/4/2022).
Ia menjelaskan, tangki bus tersebut aslinya hanya bisa berisi 107 liter.
FA memodifikasinya sehingga bisa menampung minyak mencapai 500 liter.
"Aksi pelaku tersebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Solok Kota," ujar AKBP Ferry Suwandy.
Ia menjelaskan, dengan tangki modifikasi tersebut, pelaku mengisi BBM di setiap SPBU sebanyak Rp 400 ribu atau sekitar 30 liter.