Sulistyana menambahkan, PPD bakal terus berbenah untuk meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas.
Standar operasi berupa pemeriksaan kesehatan dan pengisian formulir kesehatan pengemudi yang sudah dilakukan bakal ditinjau dan dievaluasi kembali.
”Jadi, kami sepenuhnya akan bertanggung jawab. Kami juga punya komitmen untuk mendukung penuh penyidikan dari kepolisian,” kata Sulistyana.
Seperti diketahui, salah satu bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7595 TGB terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Tol Jagorawi Kilometer 02+400 pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 21.45. Bus Transjakarta itu menabrak tiga mobil pribadi.
”Pengemudi kendaraan bus Transjakarta atas nama RS, jenis kelamin laki-laki usia 46 tahun, meninggal dunia di TKP,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam (23/4/2022).
Baca Juga: Terungkap, Sopir Kena Serangan Jantung, Bus Transjakarta Tabrak 3 Mobil di Tol Jagorawi