Dijamin Anti Maling, Mobil dan Motor Boleh Parkir di Kantor Polisi Saat Ditinggal Mudik

Irsyaad W - Selasa, 26 April 2022 | 11:45 WIB

Ilustrasi parkiran motor dan mobil di kantor Polisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sebagian warga waswas meninggalkan kendaraan di rumah saat mudik.

Namun kini tak perlu khawatir, ada lokasi parkir yang dijamin anti maling.

Polda Metro Jaya persilakan warga parkirkan mobil dan motor di kantor Polisi terdekat.

Keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Apabila ada barang berharga dan benda bergerak seperti motor, mobil yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat," ujar Zulpan, (25/4/22).

Dengan begitu, kata Zulpan, Kepolisian dapat mengamankan kendaraan tersebut sekaligus mencegah terjadinya pencurian ketika ditinggal mudik Lebaran.

"Barang-barang itu akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan, sehingga setelah (warga) mudik dari kampung, barang itu bisa diambil masyarakat dengan baik," ungkap Zulpan.
Diketahui, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.

Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya persiapkan sejumlah langkah pengaturan lalu lintas dan menjaga keamanan selama periode arus mudik.

Yakni memberlakukan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) pada periode arus mudik.

Berlaku mulai Kamis (28/4/22) hingga Minggu (1/5/22).

Dalam pelaksanaannya, diterapkan mulai tol Cikampek KM 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.

Baca Juga: Mantap, Uji Coba Ganjil Genap di Tol Dimulai, Kendaraan Diarahkan ke Jalur Arteri

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/25/13334491/polda-metro-jaya-persilakan-warga-titip-kendaraan-di-kantor-polisi?page=all#page2