Kurang Dari 24 Jam, Delapan Pembegal Anggota TNI Diborgol, Ngerasain 9 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 11 Mei 2022 | 07:50 WIB

Anggota Batlyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya serahkan satu dari sembilan begal yang menyerangnya di Polsek Kebayoran Baru (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kurang dari 24 jam, delapan pembegal dua anggota TNI diborgol.

Jadi total ada sembilan pelaku yang sebelumnya satu sudah diringkus lebih dulu.

Diketahui korban yakni Prada Junior Noval Ibrahim dan Prada Ardian Sapta Savela.

Keduanya merupakan anggota Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan berikan penjelasannya.

"Kami telah menangkap pelaku begal yang berjumlah 9 orang," kata Endra, (10/5/22).

"Dari 9 pelaku, sebanyak 6 orang adalah dewasa dan 3 pelaku lainnya di bawah umur," jelasnya.

Pihaknya menangkap 8 pelaku begal dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kedua korban membuat laporan.

Wartakotalive.com/Gilar Prayogo
Konferensi Pers penangkapan sembilan pembegal dua anggota TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (10/5/22)

"Ungkap kasus kurang lebih 24 jam berhasil ungkap dan tangkap pelaku kasus percobaan pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan pada korban.