Kedua, untuk kendaraan pertama, Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
DPP untuk Hyundai Stargazer adalah NJKB X bobot yang nilainya 1,05.
Berikutnya adalah PPN yang besarnya 11 persen.
"Per April kemarin ada kenaikan nilainya dari 10 persen ke 11 persen," ungkap sumber terpercaya yang enggan disebut namanya itu.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer ke konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi. Kisarannya sekitar 10-15 persen.
Secara simpel menurut sumber itu lagi, nilai NJKB yang tertera itu untuk menjadi harga on the road ditambah kisaran 60 persen.
"Itu sudah termasuk biaya lainnya seperti adanya tambahan option seperti kaca film atau aksesoris lainnya," jelas sumber itu.
Dari NJKB yang ada, untuk varian termurah yakni Rp 155 juta, maka harga on the road di kisaran Rp 248 juta.
Sementara varian tertinggi di kisaran Rp 323 juta.
"Bayangan saya, harganya nanti di angka Rp 250 juta hingga 320 juta plus minus," tandasnya.
Baca Juga: Avanza dan Xpander Waspada, Hyundai Stargazer Segera Dirilis, Dealer Kasih Info Harga